Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp50 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

📅 Senin, 12 Jan 2026, 08:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp50 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Doc: ANTARA
Ket. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo memberikan keterangan terkait alokasi gaji PPPK paruh waktu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (11/1/2026).

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 tanpa mempengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Minggu(12/1), mengatakan pada akhir 2025 pemerintah daerah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu yang sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata Dwi Hari di Tulungagung, Minggu.

Ia menjelaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Menurut Dwi Hari, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.

"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp50 miliar dari belanja barang dan jasa guna membayar gaji PPPK paruh waktu.

Dwi Hari menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Besaran gaji itu bervariasi, karena menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.

Gaji terendah diterima guru sekolah dasar, sedangkan guru sekolah menengah pertama menerima sekitar Rp400 ribu per bulan.

"Besaran gaji tersebut masih sama seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga jasa kerja," katanya.

Sementara itu, terkait komposisi belanja pegawai dalam APBD Tulungagung 2026, Dwi Hari mengungkapkan porsinya masih berada di kisaran 33 persen dari total APBD sebesar Rp3,2 triliun, atau melebihi batas mandatory spending 30 persen.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan berupaya menurunkan persentase belanja pegawai melalui peningkatan pendapatan daerah agar komposisi belanja tetap sesuai ketentuan.

"Jika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai akan turun. Itu yang terus kami upayakan," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.