Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: istimewaJAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah KPU membolehkan pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu keluarga merupakan upaya untuk mendorong Pemilu 2024 lebih inklusif.
"Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (14/7).
Meskipun demikian, Ninis mengingatkan KPU bahwa penggunaan kartu keluarga (KK) itu dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos. "Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya," kata Ninis.
Selain itu, dia juga mengingatkan KPU memastikan surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia, guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.
Hal itu perlu dilakukan, katanya, jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.
Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun dan pemilih berusia 17 tahun tapi belum membuat KTP elektronik.
Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.
Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan seseorang yang terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan menunjukkan KK.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- Pemerintah Gelar Pendataan Nasional Flora dan Fauna Terancam Punah
- Emak-emak Harus Waspadai Ini, Psikolog Ingatkan Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Putus Hubungan Keluarga
- Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Timnas Indonesia Tidak Berkandang di GBK pada Piala AFF 2024
- Kelompok Tani Selenggarakan Tradisi "Wiwitan" Panen
- Jenderal Bintang Satu Ini Ditunjuk Jadi Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi