Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Administrasi Negara

Pemerintah Yakin RUU PBJ Publik Kurangi Praktik Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) diharapkan dapat menekan praktik korupsi yang merugikan negara. Luhut pun menyampaikan apresiasinya atas penyusunan RUU PBJ Publik yang akan segera diajukan Pemerintah kepada DPR RI itu.

"Ketika RUU ini nantinya berlaku, kita akan menyaksikan berbagai inovasi yang terus bermunculan, dan yang terutama, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan. Saya yakin bahwa praktik korupsi pun akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-Katalog yang menjunjung tinggi transparansi," kata Luhut dalam keterangan, di Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Luhut, terobosan luar biasa yang diperoleh melalui upaya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dengan RUU ini akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara.

Dengan diresmikannya RUU ini, negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Yang terpenting, kata Luhut, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

Pasalnya, selama periode 2004 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 277 kasus, atau sekitar 20 persen, berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top