Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 06 Feb 2025, 00:00 WIB

Pemerintah Perlu Fokus Awasi Penyaluran Elpiji Subsidi

Stok Kosong I Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2).

Foto: ANTARA/Putra M. Akbar

JAKARTA - Pemerintah semestinya fokus pada pengawasan penyaluran subsidi, bukan justru membuat aturan yang mempersulit masyarakat. Regulasi tanpa melalui pertimbangan matang hanya memicu keresahan di masyarakat.

Kepala Divisi Media dan Publikasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bayu Yusya menilai larangan pengecer menjual elpiji 3 kg tidak tepat dan berpotensi menyulitkan masyarakat. Pengecer berperan penting dalam rantai distribusi elpiji 3 kg, mengingat jumlah pangkalan yang terbatas tak mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kehadiran pengecer menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan elpiji dengan jangkauan lebih dekat dan mudah diakses. "Meskipun terdapat selisih harga dari pangkalan ke pengecer, keberadaan mereka tetap membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2).

Dia menambahkan pemerintah seharusnya fokus pada upaya penanggulangan penyimpangan distribusi agar subsidi LPG tepat sasaran. Pemerintah juga perlu memaksimalkan hilirisasi gas bumi dan pengolahan gas dalam negeri guna menekan angka impor yang masih tinggi.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah semestinya memperbaiki tata kelola distribusi elpiji bersubsidi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2), mengkritik keras kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang secara sepihak dan mendadak per-1 Februari tiba-tiba mengeluarkan aturan pengecer dihapus dari mata rantai atau tata kelola distribusi LPG 3 kg. Kebijakan itu menyebabkan panic buying di tengah masyarakat lantas menyerbu pangkalan.

“Dengan kemampuan pangkalan, dengan pekerja yang melayani mungkin pastinya tidak sempurna, sehingga terjadi panic buying, sehingga kesannya adalah LPG 3 kilogram hilang di pangkalan,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).

"Dengan pengencer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," jelasnya.

Badan Khusus

Bahlil memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau.

Bahlil menegaskan subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.