Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
Uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 sejak 31 Januari lalu tak lagi sah untuk digunakan.
Meski demikian, jika masyarakat masih menyimpan uang tersebut, segera menukarkannya ke bank hingga batas waktu 10 tahun ke depan.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran terhitung sejak 31 Januari 2025.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The C??hildren of The World" Tahun Emisi 1999 dari Peredaran.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa (4/2).
BI menyampaikan masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui www.pintar.bi.go.id serta memperhatikan ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” ujar Ramdan.
Apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI menyampaikan bahwa penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sedangkan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu per dua ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Berita Terkini
- Yusuf Kalla Beri Petunjuk Menteri ESDM Terkait Tata Kelola LPG 3 Kg agar Tepat Sasaran
- Prioritas Kembangkan SDM, AAJI Segera Selesaikan Pembangunan “Center of Excellence”
- Modena Perkenalkan Freezer Berkapasitas Besar untuk Kebutuhan Bisnis
- Carlos Pena: Persija Kini Bidik Empat Besar
- Mantap! DPR Setujui Naturalisasi Romeny, Geypens, dan Markx