![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Trump Teken Perintah Eksekutif Keluar dari Dewan HAM PBB
Presiden AS, Donald Trump, memperlihat perintah eksekutif usai ia menekennya di Ruang Oval, Gedung Putih, Washington DC, pada Selasa (4/2). Perintah eksekutif yang diteken Trump itu menyerukan agar AS keluar dari Dewan HAM PBB, UNRWA
Foto: AFP/ ANDREW CABALLERO-REYNOLDSWASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif agar AS keluar dari badan utama PBB yang bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia. Trump menandatangani perintah tersebut di Ruang Oval pada Selasa (4/2).
Perintah eksekutif itu menyerukan agar AS keluar dari Dewan HAM PBB serta Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dan meninjau kembali keterlibatan AS di UNESCO.
Trump mengkritik PBB, dengan mengatakan kepada wartawan bahwa terdapat harapan besar untuk PBB. Namun, ia mengungkapkan PBB tidak dijalankan dengan baik dan tidak menjalankan tugasnya. Trump pun menggarisbawahi bahwa badan internasional tersebut sebagian besar didanai oleh AS, tetapi seharusnya tidak demikian.
“AS harus mengurangi kontribusinya karena sudah tidak proporsional," ucap Trump.
AS juga keluar dari Dewan HAM PBB dan UNESCO selama masa jabatan pertama Trump, dengan mengatakan bahwa badan tersebut bias terhadap Palestina dan tidak netral terkait Israel. Washington DC bergabung kembali dengan organisasi-organisasi tersebut di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, dengan memprioritaskan kerja sama internasional. NHK/I-1
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya