Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang

Pemerintah Perketat Aturan Soal Pulau Kecil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Hal ini dijelaskan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat melalui Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ditegaskan Yusuf, investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh. Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10).

Lebih lanjut, dia juga mengimbau semua pihak unruk mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top