Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Tapera | Pelaku Usaha Nilai Aturan Terbaru Tapera Makin Menambah Beban Baru

Pemerintah Mestinya Siapkan Rumah bagi Pekerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Program iuran Tapera ini memicu dugaan bahwa pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak.

JAKARTA - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diminta dibatalkan lantaran pemerintah semestinya bertanggung jawab menyediakan rumah bagi warga kurang. Mewajibkan pekerja atau pegawai untuk memberi iuran Tapera berarti pemerintah gagal menyediakan rumah bagi warganya.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menjelaskan Pasal 28H UUD 1945 menyatakan secara tegas mempunyai tempat tinggal adalah hak, bukan kewajiban, apalagi kewajiban untuk menabung.

"Untuk memenuhi hak masyarakat ini, pemerintah berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah gagal dan tidak mampu. Maka, pilihan terbaiknya adalah mundur. Bukan malah mewajibkan masyarakat untuk menabung, yang melanggar hak asasi manusia," tegasnya kepada Koran Jakarta, Rabu (29/5).

Padahal, lanjut Anthony, BPJS ketenagakerjaan sudah dapat membiayai program kepemilikan rumah bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. "Jadi, untuk apalagi Tapera yang pesertanya sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dia menilai dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) yang bersifat memaksa. Dalam UU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap Pekerja wajib mengikuti program Jaminan Sosial (ketenagakerjaan) dengan iuran (premi) sebagian ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan sebagian ditanggung pekerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top