Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kekerasan Anak di Cilacap
📅 Senin, 02 Okt 2023, 13:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinas terkait, dan penegak hukum rapat koordinasi (rakor) membahas penanganan kekerasan anak di Kabupaten Cilacap yang viral di media social (medsos).
"Kementerian PPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan," ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Purwianti dalam keterangan, di Jakarta, Senin (2/10).
?Pertemuan tersebut membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi, dan anak berkonflik dengan hukum (AKH).
Selain itu, kata dia, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kabupaten Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memperoleh kategori Nindya.?
?Selain menonjolkan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak yakni dengan korban dan pelaku adalah usia anak, Kementerian PPPA juga mengapresiasi langkah sigap pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apresiasi pada jajaran Polresta Cilacap, Dinas Pendidikan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Cilacap, dan pihak sekolah yang telah melakukan langkah cepat penanganan sesuai Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022," katanya.
Ia menambahkan seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkaca dari kasus ini, ada berbagai langkah tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Ciput Purwianti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!