Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Gadget Diberlakukan untuk Siswa SMA dan SMK di Tangerang

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 16:03 WIB | Oleh:
Pembatasan Gadget Diberlakukan untuk Siswa SMA dan SMK di Tangerang Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. sejumlah siswa/siswi SMA saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kabupaten Tangerang -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran (SE) nomor : 100.3.4.1/0374-Dindikbud 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH negeri/swasta di Provinsi Banten.

"Mulai berlakunya sejak edaran tersebut disampaikan atau diterbitkan. Nah, kebetulan hari ini, pekan ini mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan," kata Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang Maksis Sakhabi di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah.

"Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran," tuturnya.

Dia mengatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Dimana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

"Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan," tuturnya.

Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

"Kalau untuk aturan yang tidak dilakukan. Ya, kalau persoalan sanksi itu diatur oleh ketentuan satuan pendidikan, karena mereka dibuat satgas," ucapnya.Maksis menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Yang mana, hasil penerapannya akan dilakukan evaluasi dan perbaikan secara rutin.

Ia berharap melalui penertiban penggunaan ponsel selama jam pembelajaran sekolah tidak hanya meningkatkan kualitas konsentrasi pelajar, melainkan dapat mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran ini, tujuannya untuk kemaslahatan anak-anak murid kita yang ada di satuan pendidikan supaya belajar meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran di sekolah agar tidak terganggu dengan hal-hal penggunaan media yang tidak terkontrol," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.