Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kabupaten Sleman Divonis Denda Rp1 Juta

📅 Kamis, 16 Mei 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kabupaten Sleman Divonis Denda Rp1 Juta Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Sleman
Ket. Terdakwa pelaku pembuang sampah liar di Kabupaten Sleman saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024).

Sleman - Pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dijatuhi hukuman pidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000 subsider tujuh hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal PN Sleman dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan pada Selasa (14/5)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, terdakwa atas nama A warga Sleman tersebut diajukan ke meja hijau PN Sleman karena terbukti melanggar peraturan daerah Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

"Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan," katanya.

Shavitri mengatakan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon (Kecamatan) Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, PN Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, SH menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

"Vonis hakim berupa hukuman denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa," katanya.

Dengan putusan tersebut, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.

"Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari," katanya.

Ia mengimbau kepada warga Sleman agar mematuhi perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan.

"Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.