Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Pembakaran Ruko dan Faskes Milik Korem di Jayapura Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Polresta Jayapura Kota

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon (tengah, depan) didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol Inf Hendry Widodo (dua kiri), dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar saat beri keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembakaran ruko dan fasilitas milik Korem 172/PWY di Jayapura, Senin (21/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar PolisiVictorD.Mackbon mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap empat orang terduga pelaku pembakaran sejumlah ruko dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY di Waena, Jayapura.

Pembakaran ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY terjadi saat ribuan massa yang mengiringi pemakaman jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melintas di kawasan Waenapada Kamis, 28 Desember 2023.

"Aksi yang dilakukan para pelaku itu sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata Kapolresta Jayapura didampingi Komandan Kodim 1701 Jayapura Letnan Kolonel Infanteri Hendry Widodo dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di Jayapura, Papua, Senin (22/1).

Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi terpisah pada pekan lalu setelah tim gabungan mendalami rekaman kamera pengawas (closedcircuit television/CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Keempat pelaku saling kenal dan sudah berencana untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe menuju ke kediamannya di Koya Tengah untuk dimakamkan," kata Mackbon .

Kapolresta mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terungkap mereka menunggu iringan pengantar jenazah di Waenasehingga saat rombongan melintas ikut bergabung.

Sebelum membakar ruko, para pelaku sempat berupaya membakar plafon Toko Jaya Pratama yang terletak di Jalan Raya Waena dengan terlebih dahulu membakar karton dan melemparnya ke plafon toko.

Mereka kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pelemparan saat berada di traffic light hingga masyarakat berhamburan. Kondisi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pembakaran ruko yang berada di sekitar traffic light menuju Jalan SPG Waena.

Tercatat ada 28 bangunan terdiri atas ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWYyang ludes terbakar.

"Keempat pelaku yang ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dijerat pasal 187 ayat (1), pasal 170 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top