Pangkalan Penjual Elpiji 3 kg di Atas HET Ditegur Pemkot Palangka Raya
Tim gabungan dari Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi di kawasan Kecamatan Bukit Batu, Selasa (23/5).
Foto: ANTARA/Adi WibowoPANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegur pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diberlakukan pemkot setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pangkalan yang diberi teguran atau pembinaan oleh tim gabungan bentukan pemkot berada di Kecamatan Bukit Batu.
"Dengan temuan tersebut kami memberikan pembinaan dan edukasi agar pangkalan tersebut menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET yang telah diberlakukan. Kalau mengikuti aturan tersebut, maka pangkalan tersebut bisa diberi sanksi lebih berat yakni sampai pencabutan izin operasional pangkalan yang telah melanggar perjanjian," katanya.
Dia menuturkan, pengawasan elpiji di Kecamatan Bukit Batu tersebut dilakukan karena ada laporan masyarakat setempat terkait harga jual elpiji di daerah setempat cukup tinggi.
Bermodalkan laporan warga itu lah tim gabungan dari DPKUKMP, Satpol PP dan sejumlah instansi lainnya yang berada di Pemkot Palangka Raya bergerak dan memastikan informasi tersebut.
Alhasil setelah dilakukan pengawasan di daerah setempat, ternyata memang benar ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg tak sesuai HET yakni sebesar R22 ribu per tabung.
"Dengan adanya hal ini saya minta pangkalan menjual gas elpiji subsidi sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan tidak boleh melebihi," ucapnya.
Ditegaskan Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, pihaknya bersama tim gabungan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap penjualan gas elpiji 3 Kg yang berada di pangkalan.
Hal ini agar harga elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat miskin tersebut, benar-benar tersalurkan sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan usaha atau pribadi.
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia