Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Indonesia, Pertama Tangsel
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 08:00 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk kedua se-Indonesia pada Selasa (2/9) sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 156 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 62 mikrogram per meter kubik atau 12,4 lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara, termasuk debu, asap dan jelaga. Dalam jangka panjang, paparan partikel itu dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Selain mengenakan masker, rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara hari ini, yakni menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Pada Selasa, kualitas udara Jakarta juga tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan angka 177.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
KRE-T merupakan rangkaian intervensi multisektor sekaligus kelanjutan komitmen Kota Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Upaya lain yang juga dilakukan dalam menjaga kualitas udara, yaitu penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Ke depan, Pemprov DKI akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!