![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan untuk Perlindungan Konsumen
OJK melakukan sosialisasi perlindungan konsumen di Solo.
Foto: antarafotoSOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkanan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin (27/2).
Terkait hal itu, ia meminta pelaku usaha jasa keuangan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) segera melakukan self assessment atau memberikan penilaian secara internal terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Selain itu juga menyelesaikan layanan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) serta menyampaikan laporan melalui sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Sementara itu, dari sisi OJK ke depan akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan.
"Salah satunya melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS," katanya.
Sebelumnya, sampai dengan bulan Desember 2022, Kantor OJK Surakarta sudah menerima sebanyak 174 layanan konsumen yang dilakukan secara daring melalui APPK dan melalui surat resmi ke OJK Solo.
"Dari jumlah layanan tersebut, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit," katanya.
Ia mengatakan OJK Surakarta juga menerima 371 layanan walk in atau langsung yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.
- Baca Juga: Aksi Berani Gundul Peringati Hari Kanker Anak Internasional
- Baca Juga: Gerobak buku keliling
"Terkait hal ini kami mengimbau seluruh masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang mulai marak di masyarakat," katanya.
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
- 3 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 4 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
- 5 Meringankan Beban Hidup, Pekerja Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan
Berita Terkini
-
Terbuai Gaji Besar Jadi ART di Singapura, 1 CPMI Ilegal Berhasil Dicegah BP3MI Kepri
-
Bank Mandiri Catat Total Aset Rp2.427 Triliun pada 2024
-
Empat Saksi Ahli KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
-
Debut Marcus Rashford Bersama Aston Villa di Piala FA
-
5 Film Komedi Terbaik Wajib Tonton di Prime Video, dari Parodi MacGyver hingga Komedi Horor