Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK–BEI Godok Kenaikan Free Float 15 Persen untuk Perkuat Kredibilitas Bursa

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK–BEI Godok Kenaikan Free Float 15 Persen untuk Perkuat Kredibilitas Bursa Doc: Antara
Ket. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses meningkatkan batas free float (saham yang dimiliki oleh publik) menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.

Apabila ketentuan itu ditetapkan, setidaknya berpotensi ada 267 emiten yang belum dapat memenuhi batas free float sebesar 15 persen, dengan sebanyak 49 emiten di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

“Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2).

Nyoman mengungkapkan sebanyak 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar tersebut berasal dari berbagai sektor, yang mana 49 emiten ini akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) ke depan.

“Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman.

Apabila ketentuan free float sebesar 15 persen resmi diberlakukan, Nyoman mengatakan adanya potensi emiten-emiten yang tidak segera memenuhi akan dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Ia mengungkapkan ketentuan free float ini telah dimasukkan dalam draft perubahan peraturan Bursa, yang juga mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.

Untuk periode suspensi, lanjut Nyoman, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan bagi emiten untuk dapat melakukan penyesuaian.

Apabila ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham.

“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus di suspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” ujar Nyoman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono menilai bahwa rencana peningkatan batas free float yang sedang diproses oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO), semestinya dilakukan secara bertahap.

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand.

Ia menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.