OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR
📅 Kamis, 01 Agu 2024, 17:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut tidak akan menerbitkan aturan atau POJK baru terkait perpanjangan restrukturisasi untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Enggak perlu (POJK)," kata Mahendra usai menghadiri pembukaan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024 di Jakarta, Kamis (1/8).
Mahendra menjelaskan, pihaknya telah mengatur POJK tentang mekanisme restrukturisasi kredit pada masa normal. Aturan restrukturisasi kredit masa normal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik, namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya," jelasnya.
Dia mengatakan perpanjangan restrukturisasi sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun diperlukan adanya penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait berbagai aspek kriteria penerima kebijakan tersebut.
"Kalau pengaturan POJK ini sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat," terang Mahendra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang diusulkan oleh pemerintah tercatat hanya untuk masa akad pada periode 2022, sehingga perpanjangan kredit tersebut masuk pada masa normal bukan pada masa krisis seperti Pandemi COVID-19.
"Itu justru kan keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022, ya itu kembali lagi memang sudah masuk periode yang normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada jadi enggak ada masalah sama sekali," tuturnya.
Namun, dia menambahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan suatu skema restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.
"Nah ini yang sedang dimatangkan oleh tim nya pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM," ucapnya.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk KUR.
Dia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!