![OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tak-terbitkan-aturan-baru-perpanjangan-restrukturisasi-kur-240801175440.jpg)
OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR
![OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tak-terbitkan-aturan-baru-perpanjangan-restrukturisasi-kur-240801175440.jpg)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Mahendra menjelaskan, pihaknya telah mengatur POJK tentang mekanisme restrukturisasi kredit pada masa normal. Aturan restrukturisasi kredit masa normal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019.
"Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik, namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya," jelasnya.
Dia mengatakan perpanjangan restrukturisasi sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun diperlukan adanya penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait berbagai aspek kriteria penerima kebijakan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya