Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK
📅 Jumat, 02 Feb 2024, 17:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Pemerintah menegaskan negara memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jaminan sosial kesehatan.
"Jadi, selain mendapatkan asuransi kesehatan dari Pemerintah sendiri, PMI juga mendapatkan asuransi juga dari negara penempatan seperti Korea misalnya,"ungkap Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (2/2).
Hal itu disampaikan Gatot untuk menjawab jaminan perlindungan negara terhadap banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buak kapal (ABK) di kapal perikanan di luar negeri. Mereka sangat rentan mengalami kecelakaan kerja di lautan lepas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kata Gatot, negara memberi jaminan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri yang keberangkatannya melalui jalur formal. Mereka tetap terpantau oleh sistem di BP2MI sehingga ketika mengalami masalah di tempat kerja masih bisa diawasi oleh negara.
Bentuk perlindungan negara yang dimaksudkan Gatot tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Antara lain meliputi Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Lebih lanjut hal tersebut akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan.
Aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2021 itu menjelaskan bahwa PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan mengatur tiga hal mengenai penempatan PMI.
Yakni PMI hanya dapat bekerja ke negara yang mempunyai peraturan perundangan-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Sementara itu perlindungan sosial bagi PMI dilakukan melalui sejumlah cara. Antara lain adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standarisasi kompetensi kerja.
Terkait perilaku PMI di negara penempatan, Gatot meminta PMI untuk berkontribusi terhadap komunitas di negara penempatan mereka dan membantu sesama manusia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!