Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).
JAKARTA - Pemerintah menegaskan negara memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jaminan sosial kesehatan.
"Jadi, selain mendapatkan asuransi kesehatan dari Pemerintah sendiri, PMI juga mendapatkan asuransi juga dari negara penempatan seperti Korea misalnya,"ungkap Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (2/2).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya