Mucikari Ini Ditangkap saat Lakukan Transaksi Menjual Korban
📅 Jumat, 23 Feb 2024, 06:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Polres Tanimbar
Ambon - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap mucikari yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM (31).
"EKM ditangkap oleh Penyidik di salah satu Penginapan di KKT, saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Ambon, Kamis
Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024,tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang dari hasil penjualan korban, satu buah kondom dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 sampai dengan Rp500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp100.000 Per satu pelanggan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas" ujar Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakanpelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.
Pelakutergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah keponakan sendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar" ungkap Kasat.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu Penyidik Polres Kepuluan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Diketahui, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun sudah tidak sekolahsejak satu tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu.
"Korban (yang melibatkan anak) tersebut, saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar" ucap Kasat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!