Mucikari Ini Ditangkap saat Lakukan Transaksi Menjual Korban
Reserse kriminal Polres Tanimbar bersama tersangka, mucikari, di Polres KKT, Kamis.
Ambon - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap mucikari yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM (31).
"EKM ditangkap oleh Penyidik di salah satu Penginapan di KKT, saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Ambon, Kamis
Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024,tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang dari hasil penjualan korban, satu buah kondom dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 sampai dengan Rp500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp100.000 Per satu pelanggan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya