Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mucikari Ini Ditangkap saat Lakukan Transaksi Menjual Korban

Foto : ANTARA/HO-Polres Tanimbar

Reserse kriminal Polres Tanimbar bersama tersangka, mucikari, di Polres KKT, Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas" ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakanpelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.

Pelakutergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah keponakan sendiri.

"Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar" ungkap Kasat.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top