MK Thailand Perintahkan Pembubaran Move Forward
Larangan Berpolitik l Seorang pendukung mengenakan topeng bergambarkan pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat, di markas partai reformis itu di Bangkok, Thailand, pada Rabu (7/8). Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk melarang Pita berpolitik selama 10 tahun dan memerintahkan partainya, Move Forward, untuk dibubarkan.
Foto: AFP/Chanakarn LaosarakhamBANGKOK - Politisi paling populer di Thailand pada Rabu (7/8) dilarang berpolitik selama 10 tahun dan partainya, Move Forward, dibubarkan karena upayanya untuk mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan.
Mahkamah Konstitusi di Bangkok dengan suara bulat memerintahkan pembubaran Partai Move Forward dan melarang dewan eksekutifnya, termasuk mantan pemimpinnya, Pita Limjaroenrat, berpolitik selama 10 tahun," kata hakim MK, Punya Udchachon.
Keputusan tersebut berarti bahwa Pita, 43 tahun, yang memimpin Partai Move Forward (MFP) yang reformis dan meraih posisi pertama dalam pemilihan umum tahun lalu, akan dilarang mengambil peran apa pun dalam politik selama dekade berikutnya.
Popularitas Pita melonjak menjelang pemilu ketika ia menarik perhatian para pemilih muda dan perkotaan dengan janjinya untuk mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang ketat di Thailand, yang menurut kelompok hak asasi manusia telah disalahgunakan untuk membungkam kelompok pro-demokrasi. SB/AFP/I-1
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim