Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH: 1.060 Perusahaan Nyatakan Siap Cegah Kebakaran Lahan

📅 Sabtu, 05 Jul 2025, 12:10 WIB | Oleh:
Menteri LH: 1.060 Perusahaan Nyatakan Siap Cegah Kebakaran Lahan Doc: KLH
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ketika memimpin Rapat Konsolidasi Lapangan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Lahan bersama Gapki di Balikpapan, Kaltim pada Jumat (4/7/2025).

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah menyurati 2.590 perusahaan untuk meminta mereka meningkatkan kesiagaan mencegah kebakaran lahan dan baru 1.060 perusahaan yang menyatakan kesiapan mereka.

"Sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 dari 2.590 perusahaan yang kami surati, baru 1.060 yang telah melaporkan kesiapsiagaan mereka," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu (5/7).

Hal itu disampaikan usai memimpin Rapat Konsolidasi Lapangan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (4/7).

Menteri LH mengatakan forum itu menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara KLH/BPLH dan pelaku usaha perkebunan dalam menekan potensi kebakaran lahan.

Hal itu, kata dia, menjadi kontribusi penting dunia usaha dalam mendukung ketahanan pangan dan energi melalui pencegahan kebakaran lahan dan dampak pencemaran lingkungan pada 2025.

Menteri LH mengapresiasi komitmen Gapki yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di Kalimantan dalam memperkuat sistem deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, serta meningkatkan kapasitas personel tanggap darurat.

Meski tercatat penurunan titik panas (hotspot) sebesar 59 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, data per 1 Juli 2025 masih mencatat 382 titik panas dan 498 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

Terkait hal itu Menteri LH Hanif Faisol meminta kepala daerah untuk memverifikasi kesiapan sarana, prasarana, SDM, dan pendanaan para pemrakarsa usaha.

"Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi standar, dan sanksi pidana jika ketentuan administratif tersebut tetap tidak dijalankan," ucapnya.

Menurut KLH/BPLH, lima penyebab utama kebakaran lahan yakni pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, konflik tenurial, keberadaan lahan tidur (idle land), ketidakhadiran pemilik lahan (absentee), serta aktivitas ilegal dan penyebaran api dari wilayah lain.

Risiko itu semakin tinggi di lahan gambut saat musim kemarau dan masih maraknya pembakaran dengan dalih budaya lokal. Data periode 2015-2024 menunjukkan 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mengalami kebakaran dengan total luas kurang lebih 42.476 hektare.

"Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pemrakarsa usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, belum menjalankan upaya maksimal dalam mencegah kebakaran lahan," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Fasiol Nurofiq.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

15 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.