
Menteri HAM Nilai 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo Tidak Ada Pengekangan Kebebasan Sipi
Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Novita Ilmaris saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa tidak ada pengekangan kebebasan sipil yang dilakukan pejabat negara pada 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Seratus hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya,” kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Ia mengemukakan pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan sehingga lalu lintas kebebasan berekspresi berjalan dengan baik.
“Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai, baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, maupun juga instansi-instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujarnya.
Pigai lantas berkata, “Tentu kebebasan itu tak terbatas. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang. Karena itu, sesuai dengan koridor undang-undang adalah sesuai dengan HAM.”
Selain aspek kebebasan berpendapat, Pigai juga mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip berdemokrasi pada 100 hari kerja pertamanya.
“Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi atau yang kita selesaikan dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan,” tuturnya.
Hal itu bahkan tampak dari kemenangan yang diraih partai politik oposisi pemerintah di sejumlah daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Banyak juga oposisi menang di mana-mana. Gerindra malah kalah, kalah banyak. Artinya apa? Ini demokrasi di bangsa ini sudah lebih terbuka dan bebas, semua anak bangsa bertarung,” paparnya.
Menteri HAM menambahkan capaian positif tersebut menjadi sebuah prestasi yang berhasil diraih pemerintahan Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja pertamanya, sekaligus harapan bagi tegaknya HAM di Tanah Air.
Pemberian Amnesti
Pada awal rapat, penilaian atas kebebasan HAM pada 100 hari kerja pemerintah Presiden Prabowo itu disampaikan Pigai manakala dirinya sedang memaparkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang terjerat kasus hukum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.
“Oleh karena itulah, amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE,” kata Pigai.
Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik (napol) yang melakukan tindakan makar bersenjata. “(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata,” kata Pigai.
Dalam pertimbangannya, Pigai secara personal menilai tak ada jaminan kepastian dan keamanan dari narapidana politik bersenjata apabila mendapatkan kebebasan dari pemberian amnesti. “Siapa yang bisa memastikan setelah kami kasih amnesti, mereka tidak lakukan aksi lagi?” katanya.
Menurut dia, narapidana politik bersenjata kemungkinan tidak akan lolos proses asesmen hukum yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Sebaliknya, kata dia, amnesti oleh presiden akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata. Tak terkecuali, lanjut dia, pemberian amnesti bagi narapidana politik terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di bumi Cendrawasih.
Selain narapidana politik, di awal Pigai merinci bahwa amnesti akan diberikan pula terhadap narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, hamil, merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mereka yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Waisak Nasional 2025 Akan Digelar di Candi Borobudur
-
Klinik Gigi Damessa Buka Cabang Baru di Pondok Bambu Jakarta Timur
-
Terkait Kasus Kapolres Ngada, Kapolda NTT Mengaku Siap Dikritik, tapi Siap Nggak untuk Mundur?
-
Dwayne Johnson Ungkap Detail Terkini Film Terbaru dengan Sentuhan Klasik ala Scorsese
-
Sampah Kerap Menumpuk Selama Libur Lebaran, KLH Keluarkan Surat Edaran