Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko PMK: Kades Perlu Terapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyarankan, perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. Aturan mendorong adanya bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyarankan, perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. Aturan mendorong adanya bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya, kalo bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," ujar Muhadjir, dalam keterangannya, Senin (6/2).

Dia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah. Jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.

Dia menambahkan, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

"Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top