Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah

📅 Selasa, 04 Jun 2024, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Arsip - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan penjelasan sebagai ahli pihak terkait dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyebut Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidanglanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6).

"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya menegaskan.

Hal itu, kata dia, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lanjut dia, KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.

Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU Hasyim Asyaritentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

"Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda," kata Suhartoyo.

Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

"Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.