Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor Dipanggil Kejati Kaltim terkait Korupsi DBON

📅 Senin, 22 Sep 2025, 17:55 WIB | Oleh:
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor Dipanggil Kejati Kaltim terkait Korupsi DBON Doc: antara foto
Ket. Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor

SAMARINDA - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023 Isran Noor memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

"Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim," ucap Isran Noor di Samarinda, Senin (22/9) petang.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam setengah jam tersebut juga mendalami keterangan Isran terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Isran menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa terkait kasus KTE, namun menjadi yang pertama untuk perkara DBON yang kini telah menetapkan dua orang tersangka.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menyatakan dirinya kooperatif dan memberikan semua penjelasan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Ia membenarkan perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.

"Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tanganin," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," katanya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

47 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.