Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maksimalkan Pengolahan Sampah agar Tak Mencemari

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 02:11 WIB | Oleh:
Maksimalkan Pengolahan Sampah agar Tak Mencemari Doc: ist
Ket. pengolahan sampah

JAKARTA – Upaya menekan penumpukan sampah harus dimaksimalkan dilakukan oleh setiap warga agar tak terjadi penumpukan sampah. Maka, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan sampah nasional, yakni mencapai minimal 53 persen pada 2026. "Capaian pengelolaan sampah kita saat ini baru sekitar 24 persen. Pada tahun 2026, kita menargetkan minimal 53 persen. Syukur-syukur bisa mencapai target nasional sebesar 63 persen, meskipun itu tidak mudah," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

Target tersebut, kata dia, merupakan bagian dari agenda nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.Selain itu, target tersebut juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Hanif menyebutkan capaian saat ini masih berada di angka sekitar 24 persen, dan target 53 persen menjadi upaya perbaikan tata kelola sampah secara nasional. Menurut dia, pemerintah terus berusaha mendekati target nasional tersebut, bahkan membuka peluang capaian di kisaran 57 persen. "Apabila berbagai langkah percepatan dapat dijalankan secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah," ujar Hanif.

Dia menegaskan percepatan pengelolaan sampah menjadi sangat penting mengingat kondisi sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya di kawasan Bantargebang. Peristiwa meninggalnya tujuh warga di kawasan tersebut menjadi pengingat serius bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.

Hanif menuturkan pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama dengan memperkuat pengolahan di hulu melalui pemilahan sampah mulai dari sumbernya. "Pilah sampah harus segera dilakukan secara sistematis. Pengangkutannya juga harus terjadwal, sehingga sampah organik tidak lagi tercampur dengan anorganik," ucap Hanif.

Dia menambahkan dalam beberapa bulan ke depan, pengiriman sampah ke tempat pembuangan, seperti Bantargebang harus mulai dibatasi. Sampah organik diharapkan dapat diselesaikan di tingkat hulu melalui komposter maupun teknologi pengolahan lainnya, sementara yang dibawa ke TPA hanya sampah anorganik.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai kawasan, termasuk kawasan industri, permukiman, serta pemerintah daerah. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanif mengungkapkan seluruh pengelola kawasan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah menerima surat paksaan pemerintah.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif. Lebih jauh, pemerintah menilai momentum pembenahan itu menjadi titik balik dalam penanganan sampah nasional.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju target nasional pada 2029. "Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan," ungkap Hanif. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.