Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS? Ini Daftar Instansi dan Lokasi Kerjanya yang Wajib Kamu Tahu!

📅 Senin, 30 Jun 2025, 11:40 WIB | Oleh:
Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS? Ini Daftar Instansi dan Lokasi Kerjanya yang Wajib Kamu Tahu! Doc: Freepik

JAKARTA - Salah satu daya tarik utama sekolah kedinasan adalah kuliah gratis dan peluang langsung kerja setelah lulus. Tapi, ke mana sebenarnya para lulusannya ditempatkan? Jawabannya bergantung pada instansi penyelenggara pendidikan dan kebutuhan nasional.

Berdasarkan pengumuman resmi seleksi mahasiswa, praja, dan taruna baru tahun 2025, lulusan sekolah kedinasan akan bekerja di kementerian atau lembaga yang menaungi kampus masing-masing, bahkan bisa juga di instansi pemerintah lain jika diperlukan.

Berikut rincian lengkapnya!

1. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Penempatan: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Lokasi: Seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan: Penempatan wajib di mana saja sesuai kebutuhan negara.

2. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara)
Penempatan: Kementerian Keuangan, lembaga pemerintah lain, atau pemerintah daerah.
Status: Bisa diangkat menjadi CPNS.
Catatan: Disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan nasional.

3. Politeknik Statistika STIS
Penempatan: BPS pusat/daerah atau instansi mitra di seluruh Indonesia.
Syarat:
- Ikatan dinas selama 2n+1 (dua kali masa pendidikan + 1 tahun).
- Tidak boleh pindah penempatan minimal 7 tahun setelah jadi PNS, kecuali kebutuhan organisasi.

4. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Penempatan: Di seluruh wilayah Indonesia atau instansi yang ditentukan BIN.
Catatan: Tidak hanya terbatas di Badan Intelijen Negara.

5. Politeknik SSN (Siber dan Sandi Negara)
Penempatan: Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ikatan Dinas: 10 tahun.
Wilayah: Seluruh Indonesia sesuai kebutuhan keamanan siber nasional.

6. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Penempatan:
- Kementerian Dalam Negeri.
- Pemerintah Provinsi.
- Kabupaten/Kota.
Status: Diangkat sebagai CPNS atau PNS.
Lokasi: Dapat ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

7. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Penempatan: Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perhubungan
Wilayah: Seluruh Indonesia.
Skema: Melalui jalur Pola Pembibitan Kemenhub.
Lulus dari sekolah kedinasan bukan hanya soal gelar, tapi juga langsung masuk ke dunia kerja sebagai bagian dari roda pemerintahan. 

Lokasi penempatan bisa berada di mana saja di Indonesia, sesuai formasi, kebutuhan negara, dan perjanjian ikatan dinas. 

Jadi, selain siap belajar, pastikan kamu juga siap mengabdi di manapun ditugaskan!

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.