Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lindungi Hak Pelaut, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut

Foto : Istimewa.

Penyerahan asuransi oleh Kementerian Perhubungan kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan pada 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, yang meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.

"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Dia menambahkan bahwa penindaklanjuti perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.

Capt. Maltus menjelaskan berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 M (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top