Legislator Desak DKI Perbanyak Uji Emisi Gratis untuk Tekan Polusi
📅 Senin, 09 Okt 2023, 17:00 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak Pemerintah Provinsi DKI memperbanyak lokasi uji emisi gratis daripada memberlakukan kembali tilang uji emisi demi menekan polusi udara.
"Saya mendukung uji emisi gratis dan titik gerainya diperbanyak," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Gembong menuturkan tentunya dalam kegiatan ini pemerintah tak bisa melakukannya sendiri lantaran perlu adanya dukungan dari pihak swasta agar pelaksanaannyalancar.
Dia juga menilai kegiatan uji emisi ini tidak bisa berjalan efektif jika tak konsisten dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan programnya.
Terlebih, dia menyoroti program uji emisi yang sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu namun ketika ada persoalan baru digalakkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Soal konsistensi, sosialisasi dan pengawasan menjadi tiga hal yang penting yang harus dilakukan pemerintah," tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi yang digencarkan, maka diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi daripada hanya sekedar memberikan sanksi.
"Kalau kita minta warga miliki kesadaran ya fasilitas disediakan. Siapa yang menyediakan? Ya Pemerintah Provinsi DKI," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kennethjuga telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya memperluas uji emisi gratis untuk menekan polusi udara.
"Harus diperluas ke sejumlah titik seperti perkantoran, mal hingga tempat wisata," kata Kenneth.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Tilang dilakukan bersama Polda Metro Jaya mulai awal November 2023.
Mekanisme tilang yakni motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkanuntuk mobil Rp500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!