Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LBH GEKIRA Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 15:02 WIB | Oleh:
LBH GEKIRA Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta Doc: istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan P. Batubara, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menduga masih terdapat korban lain dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang saat ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Haposan, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena indikasi yang muncul menunjukkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

"Kami mensinyalir masih ada korban-korban lainnya. Karena itu LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan keadilan," ujar Haposan, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula ketika seorang ibu korban yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar menerima panggilan dari pihak sekolah pada 30 April 2026. Dalam komunikasi tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya terancam dikeluarkan karena diduga sudah tidak perawan.

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan dari korban mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada Maret 2024 di sebuah apartemen di kawasan Grand Pramuka, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan korban, ia bersama seorang saksi berinisial A diajak oleh seorang perempuan berinisial S untuk berbelanja ke Grand Pramuka Mall. Setibanya di lokasi, S kemudian menghubungi seorang pria berinisial L dan mengajak korban serta saksi menuju sebuah unit apartemen.

Korban mengaku sesampainya di apartemen, dirinya dan saksi diminta menonaktifkan lokasi telepon genggam mereka. Tidak lama kemudian, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial L.

Keluarga korban menyebut setelah kejadian tersebut, korban menerima sejumlah uang yang diberikan oleh L. Namun sebagian besar uang tersebut diduga diambil oleh S, sementara korban hanya menerima sebagian kecil. Saksi A juga disebut menerima sejumlah uang.

Korban dan saksi mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Mereka juga diduga diminta mencari teman lain untuk diperkenalkan kepada pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga sempat mengalami depresi dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keluarga korban telah mengadukan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DKI Jakarta pada April 2026. Selanjutnya laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi yang telah diterima penyidik.

Sementara itu, pada Selasa (2/6/2026), tim LBH GEKIRA melakukan pendampingan terhadap korban dalam agenda pemeriksaan klarifikasi di Unit I Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut laporan pendampingan, pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam dengan materi pemeriksaan yang berfokus pada kronologi dugaan TPKS yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka Square.

Penyidik selanjutnya dijadwalkan memanggil saksi A serta pihak sekolah korban untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

54 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.