Layanan Pengurusan IMB Kolektif di Balai RW Digelar Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad saat memantau pelayanan IMB di Balai RW 5 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (12/5).
Foto: ANTARA/HO-Diskominfo SurabayaSURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membuka layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif di balai rukun warga (RW) Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, bahwa di setiap balai RW itu akan ada petugas dari DPRKPP yang sudah dilatih dan diberi pembekalan dalam pelayanan pengurusan IMB.
"Petugas yang berada di balai RW itu akan membantu warga untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratifnya," kata Irvan saat memantau pelayanan IMB di Balai RW 5 Kelurahan DarmoKecamatan WonokromoKota Surabaya, Jumat.
Selanjutnya, kata dia, kalau sudah lengkap semuanya dan sudah sesuai akan diproses lebih lanjut.
Oleh karena itu, warga yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, diharapkan bisa membawa semua persyaratan ke balai RW terdekat untuk dibantu pengurusan IMB-nya.
Adapun persyaratan pengurusannya adalah formulir IMB, fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat tanah legalisir, fotokopiSKRK/IMB lama, surat kuasa dan fotokopiKTP penerima kuasa, surat pernyataan bangunan, foto lokasi/bangunan, gambar denah bangunan beserta ukurannya, dan rekom cagar budaya jika bangunan di kawasan cagar budaya.
"Silahkan warga bisa langsung datang ke balai RW terdekat untuk dibantu pengurusannya oleh petugas," ujarnya.
Irvan juga menjelaskan pelayanan pengurusan IMB Kolektif di Balai RW ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan, serta dalam rangka mendekatkan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB kepada masyarakat, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana yang luas bangunannya kurang dari 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.
"Pelayanan SKRK-IMB di Balai RW ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya sekaligus juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari Retribusi IMB," ujarnya.
Di samping itu, ada kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, yaitu masyarakat dapat menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.
"Selanjutnya petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," ucapnya.
Ia juga menjelaskan keuntungan dalam memiliki IMB, yaitu dapat mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB, bangunan memiliki legalitas, dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank, untuk meningkatkan status hak atas tanah, dan nilai jual bangunan semakin meningkat karena telah memiliki legalitas.
"Jadi, sangat banyak keuntungan jika kita memiliki IMB itu, makanya ayo segera ke Balai RW untuk mengurus IMB tanah kita masing-masing," katanya.
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 3 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Ini Penyebab Kapal Roro Mulia Nusantara Terbakar di Perairan Telaga Punggur Batam
- Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 ke Umat Kristiani di Indonesia
- Ini Sejumlah Seruan dan Harapan para Pemimpin Dunia saat Natal
- Gunung Ibu Kembali Semburkan Abu Vulkanik
- Ayo Wujudkan Pesan Natal Ini: Paus Fransiskus Minta agar Perang di Ukraina Diakhiri