Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Temuan BPK | Terdapat 207 Pedagang Besar Farmasi Belum Tersertifikasi CDOB

Laporan Keuangan BPOM 2023 Masih Bermasalah

Foto : ANTARA/HO-BPK/am

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023. Karena itu, BPOM harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pertama ialah masalah pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan.

"Hal ini mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum," ujar anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, ketika bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/6).

Kedua, aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perijinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB. Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.

Pius mengharapkan BPOM beserta jajaran dapat segera menyelesaikan dua permasalahan itu dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top