Langgar Izin Usaha Dua Kapal Penangkap Ikan Diamankan
📅 Senin, 16 Jun 2025, 21:25 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05 di bawah kendali Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal penangkap ikan diduga melanggar izin usaha.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua kapal tersebut diduga kuat beraktivitas menangkap ikan di bawah 12 nautikal mil atau mil laut yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya. Penertiban kapal penangkap izin tidak sesuai izin tersebut merupakan respons atas keluhan nelayan pada Minggu (15/6)," katanya.
Abdul menyebutkan kedua kapal penangkap ikan yang ditertibkan tersebut yakni KM SRB 10 dengan kapasitas 49 gross ton (GT) dan KM HL 03 berkapasitas 51 GT.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, KM SRB 10 membawa muatan kurang lebih 100 kilogram ikan dengan 14 anak buah kapal (ABK). Sedangkan KM HL 03 membawa muatan sekitar 4.000 kilogram ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong (JHIB).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai, yakni Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 317 Ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini diamankan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan," ujarnya.
Menurut Abdul, nelayan di Tapanuli Tengah mengeluhkan atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal. Selain melanggar izin, ada juga kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bom ikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo yang berkantor di Banda Aceh tersebut mengatakan penggunaan pukat trawl dan bom ikan tersebut merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.
"Kami bersama pemerintah daerah tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar izin penangkapan ikan serta telah menimbulkan konflik antarnelayan," kata Abdul Quddus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!