Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY Akan Pantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisioner dan Juru Bicara KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata.

A   A   A   Pengaturan Font

“Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan."

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi di Tanah Air.

"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut Mukti, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat, sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih," ujarnya.

Dijelaskan Mukti, KY pada Pemilu 2019 juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan lainnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top