Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Tak Loloskan Satu Bacaleg Mantan Terpidana

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11).

Hasyimmenekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.

"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," kata Hasyim.

Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top