Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Jateng Sebut Pilgub Maksimal Bisa Diikuti Sembilan Pasangan

Foto : antarafoto

Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro

A   A   A   Pengaturan Font

Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro menyebut Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 maksimal bisa diikuti oleh sembilan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur jika mengacu pada persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024.

SEMARANG - Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro menyebut Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 maksimal bisa diikuti oleh sembilan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur jika mengacu pada persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024.

"Dari simulasi berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu 2024, bisa dimungkinkan diikuti sembilan calon," kata Paulus di Semarang, Senin (26/8).

Ia mengatakan KPU Jawa Tengah mendasarkan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pilkada.

Dalam PKPU tersebut, lanjut dia, Jawa Tengah masuk dalam daerah dengan penduduk dalam daftar pemilih tetap yang jumlahnya lebih dari 12 juta jiwa.

"Ketentuan pencalonan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengantongi paling sedikit 6,5 persen suara sah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top