Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Tahun 2011-2023

Foto : antarafoto

Rafael Alun Trisambodo saat di KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tahun 2011-2023.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tahun 2011-2023.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3).

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top