![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
KPK Sita Dokumen Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR RI Tahun Anggaran 2020
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Foto: antara fotoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Dokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P), pada Senin (6/1).
Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Dalam perkara tersebut tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Berdasarkan kebijakan KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 4 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 5 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
Berita Terkini
-
Bulan Depan WHO ke Indonesia. BPOM Langsung Cek Kesiapan Lab Uji Klinis
-
Isyana Menangis Haru Lagu Terbarunya Jadi Pembuka Serial ‘Pokemon Horizon’
-
Dorong Swasembada Pangan, Pertamina Fasilitasi Rumah Potong Unggas Raih Sertifikasi Halal
-
PPRO Tawarkan Evenciio Apartment, Hunian Modern yang Dinamis untuk Mahasiswa Depok
-
Fundamental Ekonomi Domestik Kuat, BI Ajak Investor Global Berinvestasi di Indonesia