Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sebut Perbaikan Tata Kelola Pertanahan untuk Tekan Potensi Korupsi

📅 Jumat, 31 Mei 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Sebut Perbaikan Tata Kelola Pertanahan untuk Tekan Potensi Korupsi Doc: ANTARA/HO-KPK
Ket. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berikan pengarahan dalam Rapat Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperbaiki tata kelola pertanahan demi menekan potensi sengketa dan konflik, serta tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Tanah bukan hanya sekadar unsur ekonomi, namun perlu diurus secara komprehensif sehingga membuat kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas. Sebaliknya, jika permasalahan dibiarkan begitu saja, maka timbul potensi korupsi yang merugikan hajat orang banyak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam Rapat Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (29/5).

Dia menyebut ada empat poin utama dalam tata kelola sistem pelayanan pertanahan yang rawan akan praktik korupsi yang pertama adalah ketidakpastian syarat, prosedur dan biaya, kedua ketidakmudahan dan sistem yang tak sederhana, ketiga sistem yang tidak efisien dan efektifnya; dan yang keempat tidak adanya sarana pengaduan.

"Perbaikan sistem tata kelola dapat dimulai dari penguatan internalisasi pondasi lembaga dalam menjauhi perilaku koruptif. Sehingga seluruh Insan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki visi dan misi sama dalam memberi pelayanan optimal kepada masyarakat," tuturnya.

Layanan Aduan Masyarakat (Dumas) KPK dalam kurun tahun 2020-2022 menerima 207 aduan terkait pelayanan sertifikat, hak tanggungan, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kemudian dalam 4 tahun terakhir, Direktorat Monitoring KPK memotret 31.228 kasus dimana 37 persen merupakan sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen berupa perkara terkait pertanahan. Selain itu, juga ditemukan 244 kasus perihal mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021," ucap Ghufron.

Lebih lanjut dia mengingatkan pada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus pertanahan untuk memahami dan mengetahui dengan detail unsur delik hukumnya, sehingga tidak ada kekeliruan dalam putusan.

Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan mafia tanah merupakan momok bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap jajarannya dapat meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas dalam bertugas melayani masyarakat.

"Kapasitas tanpa integritas akan sangat sia-sia, sementara integritas tanpa peningkatan kapasitas tidak membuat kita lebih maju," ujarnya.

Sejumlah pejabat aparat penegak hukum juga hadir dalam kegiatan tersebut yakni Agus Sahat dari Kejaksaan Agung), Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dan Albertus Usada dari Mahkamah Agung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.