Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 14:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Doc: antarafoto
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6) telah memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim.

Ali menerangkan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam.

Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.

Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.

Sebaiknya Anda baca juga:

Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut. "Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

39 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.