Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

📅 Jumat, 30 Agu 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Doc: ANTARA/Andri Saputra
Ket. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Maluku Utara Rabu (8/7/2024).

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 10 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saatdikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalahnotaris Patrick Louis Hendrick Gasperz dan Direktur Mineral Jaya Molagina Sudi Suryana.

Kemudian pegawai negeri sipil bernama Anwar Hamid, dokter bernama Aminatuz Zahra, pihak swasta bernama Adnan Marhaban, Teguh Arianto Budiman, Sonia Bilqis Anshori, Elmy Agustina, Syaifuddin Mohalis, dan Lee Kah Hin.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian soal nilai dan jenis aset yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedangmenjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriTernate.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).

Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf ajunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

59 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.