Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan | OJK Sebut 25 BPR/ BPRS Ajukan Konsolidasi per Maret 2024

Konsolidasi BPR Terus Dipacu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Konsolidasi BPR/ BPRS di Tanah Air berdampak pada efisiensi dalam tata kelola sehingga memperkuat daya saing lembaga keuangan tersebut.

JAKARTA - Konsolidasi bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) terus diakselerasi guna untuk memperkuat tata kelola lembaga keuangan tersebut ke depan di tengah persaingan ketat. Sampai saat ini, jumlah BPR/ BPRS dinilai masih terlalu banyak sehingga belum ideal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan sebanyak 25 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) mengajukan penggabungan atau konsolidasi sampai Maret 2024 untuk memperkuat pengembangan BPR/BPRS. OJK menargetkan jumlah BPR/BPRS dapat menurun menjadi sekitar 1.000 BPR/BPRS dari sekitar 1.600 BPR/BPRS.

"Konsolidasi BPR/BPRS di Tanah Air berdampak pada efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama," jelas Dian, di Jakarta, Kamis (4/4).

Selanjutnya, ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi akan terbit pada triwulan II-2024. Dengan ketentuan itu diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

Sampai Maret 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan dicabut izin usaha tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top