Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komunitas Pencinta Alam Unifa Makassar Tidak Tahu Harus Melakukan Simaksi saat Mendaki Gunung

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Basarnas Sulsel.

Suasana persiapan upacara bendera merah putih memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 di puncak Gunung Bawakareng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Wilayah pegunungan Bulu Baria, kata dia, merupakan wilayah konservasi, sehingga ada aturannya. Adapun saksi bagi pelanggar adalah membersihkan sampah di gunung tersebut, bila tidak mampu maka dikenakan saksi denda Rp500 ribu.

Makassar -- Delapan orang dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar didenda membayar sebesar Rp500 ribu saat turun di Pos Bulu Baria, Kabupaten Gowa seusai melakukan lintas pendakian di Gunung Lompobattang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Kami ditahan di pos registrasi Bulu Baria dan disuruh membayar Rp500 ribu. Alasannya kami tidak punya surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi). Mana kami tahu ada izin begitu, apalagi tidak ada sosialisasi," kata anggota Kompala Unifa Andre, di Makassar, Ahad.

Ia menceritakan awalnya melakukan pendakian masuk dari kaki Gunung Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya, lintas alam dan turun melalui Bulu Baria, di Kampung Lembang Bu'ne, Bantaeng.

Sesaat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7), anggota Kompaladitahan petugas pos dan meminta Simaksi. Karena tidak punya uang dan masih mahasiswa, pengelola lalu meminta uang Rp500 ribu dengan beralasan denda.

"Sempat terjadi perdebatan, padahal waktu itu mobil jemputan kami sudah tiba, tapi lagi-lagi petugas warga di situ ngotot lalu menyita kunci mobil. Akhirnya dia menyita e-KTP anggota dan mengatakan batas waktunya hanya dua minggu bisa tebus, setelah denda dibayar," tuturnya.

Atas kejadian itu, ia baru tahu ternyata untuk masuk mendaki masuk ke jalur Bulu Baria harus mengantongi Simaksi.

Ia menyayangkan pengurusan Simaksi ini kurang disosialisasikan dan dinilai tidak masif kepada publik termasuk para pendaki

"Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisasikan mungkin tidak maksimal, sehingga tidak semua pendaki mengetahuinya, termasuk kami," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, pengelola pos registrasi Bulu Baria Mustaimmenjelaskan bahwa bagi setiap pendaki Gunung Bulu Bariaataupun melintas wajib memiliki Simaksi. Ia pun berdalih telah berkoordinasi dengan BKSDA dan mendukung aturan itu.

Wilayah pegunungan Bulu Baria, kata dia, merupakan wilayah konservasi, sehingga ada aturannya. Adapun saksi bagi pelanggar adalah membersihkan sampah di gunung tersebut, bila tidak mampu maka dikenakan saksi denda Rp500 ribu.

"Sudah disampaikan ke pendaki bahwa itu Rp500 ribu kalau tidak mau membersihkan, karena kita akan utus dua sampai tiga orang warga untuk membersihkan gunung. Aturannya tertulis, saksi aksi bersih atau denda. Kita lebih fokus ke aksi bersih, kalau berat disarankan denda," katanya,


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top