Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kominfo Blokir 4,8 Juta Konten Negatif Sejak 2018

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna diwawancarai awak media di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/2)

A   A   A   Pengaturan Font

“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir."

BALI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.

"Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/2).

Ia merinci, dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir itu sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan konten negatif yang tersebar di media sosial mencapai sebanyak 1,9 juta.

Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, paling banyak terkait perjudian yakni hampir 1,7 juta konten dan posisi kedua terkait pornografi mencapai 1,2 juta konten. "Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak," katanya.

Selain itu, konten negatif di situs yang sudah diblokir itu juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top