KLH: Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat Ditinjau Kembali
📅 Senin, 09 Jun 2025, 14:55 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang dikutip pada Senin (9/6) di Jakarta.
Menurut Menteri Hanif, pihaknya menemukan perusahaan-perusahaan tambang nikel itu melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menunjuk salah satunya PT ASP (Anugerah Surya Pratama) yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran.
"PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran air laut," ujar dia.
Menteri Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.
"Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B Tahun 2006," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, Hanif mengungkapkan dokumen persetujuan lingkungan itu belum diterima oleh kementeriannya.
Perusahaan lainnya yang juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap lingkungan adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini menggarap tambang nikel di Pulau Kawei yang luasnya sekitar 4.561 hektare.
Izin persetujuan lingkungan di pulau ini juga diterbitkan bupati di masa lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nanti akan sama persis dengan yang akan kami lakukan terhadap kegiatan PT ASP," ujar dia.
Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang bahkan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan penambangan di lokasi ini telah dihentikan oleh tim KLH.
Sedangkan kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Meski begitu, Menteri LH menyatakan akan tetap memantau perusahaan tersebut secara berkala.
Menteri Hanif menegaskan aktivitas penambangan di Raja Ampat berlangsung di pulau-pulau kecil. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!