Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH: Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat Ditinjau Kembali

📅 Senin, 09 Jun 2025, 14:55 WIB | Oleh:
KLH: Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat Ditinjau Kembali Doc: Istimewa
Ket. Kendaraan truk yang terparkir di area pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang dikutip pada Senin (9/6) di Jakarta.

Menurut Menteri Hanif, pihaknya menemukan perusahaan-perusahaan tambang nikel itu melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menunjuk salah satunya PT ASP (Anugerah Surya Pratama) yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran.

"PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran air laut," ujar dia.

Menteri Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.

"Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B Tahun 2006," ucap dia.

Namun, Hanif mengungkapkan dokumen persetujuan lingkungan itu belum diterima oleh kementeriannya.

Perusahaan lainnya yang juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap lingkungan adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini menggarap tambang nikel di Pulau Kawei yang luasnya sekitar 4.561 hektare.

Izin persetujuan lingkungan di pulau ini juga diterbitkan bupati di masa lalu.

"Nanti akan sama persis dengan yang akan kami lakukan terhadap kegiatan PT ASP," ujar dia.

Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang bahkan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan penambangan di lokasi ini telah dihentikan oleh tim KLH.

Sedangkan kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Meski begitu, Menteri LH menyatakan akan tetap memantau perusahaan tersebut secara berkala.

Menteri Hanif menegaskan aktivitas penambangan di Raja Ampat berlangsung di pulau-pulau kecil. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.