Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 22:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan di Surabaya, Jawa Timur.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan dengan menjaring masukan para pemangku kepentingan melalui konsultasi publik demi memastikan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Penetapan pupuk bersubsidi tidak hanya diberikan kepada sektor pertanian, tetapi juga menyasar pembudidaya ikan skala kecil," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu (Tebe) dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/7).

Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan tujuh Kabupaten di sekitarnya.

Konsultasi publik itu merupakan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.

Ia mengatakan, pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui Peraturan Presiden Nomor: 6 Tahun 2025 yang menjamin kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan.

"Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 15 Tahun 2025, diatur pelaksanaan teknis atas Perpres tersebut. KKP kini tengah melakukan finalisasi peraturan teknis pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan untuk mendukung efektivitasnya," jelas Tebe.

Tebe menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi mencakup proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, penebusan, pengawasan, evaluasi hingga pelaporan dengan tujuan mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna menunjang ketahanan pangan nasional.

"Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima," tambahnya.

Disebutkan, sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan meliputi pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran menggunakan teknologi sederhana, dengan batasan luasan lahan tertentu.

Beberapa di antaranya untuk pembenihan ikan air tawar paling luas 0,75 hektare dan pembesaran ikan air tawar paling luas 2 hektare. Sementara untuk pembenihan ikan air payau paling luas 0,5 hektare dan pembesaran ikan air payau paling luas 5 hektare.

Syarat lainnya termasuk kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik, terdaftar di portal data kelautan dan perikanan, tergabung dalam Pokdakan berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, serta terdaftar dalam e-RDKK Perikanan.

"Lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat dan bukan budidaya minapadi," imbuh Tebe.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut budidaya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga perlu ditopang tata kelola sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.