Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum RI

📅 Minggu, 19 Nov 2023, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum RI Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Arsip - Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan sebelum menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2023.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya yurisprudensi dalam sistem dan penegakan hukum di Indonesia.

"Tradisi civil law juga mengakui bahwa selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/11).

Dia menjelaskan putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama, sehingga tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan, apalagi sampai berseberangan.

Bamsoetjuga menyinggung soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.

Kata dia, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda sejak 1918, akhirnya Indonesia memiliki KUHP sendiri yang disusun oleh anak bangsa.

"Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun, karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di-takeoverdan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024," kata Bamsoet.

Dia menambahkan bahwa dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI selalu mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.

"Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," katanya.

Dia mengatakan dengan disahkannya UU KUHP, maka bangsa Indonesia telah sukses menjalankan misi dekolonisasi KUHP. Pengesahan itu juga menunjukkan kedaulatan bangsa di bidang hukum.

"Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

Menurut Bamsoet, UU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia. UU itu akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada 2025.

Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan bangsa, katanya.

"Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana," kata Bamsoet.

Setidaknya, kata dia, ada tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.