Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MK Pastikan Hakim untuk Perkara Sengketa Pilkada Tidak Terlibat Konflik Kepentingan

📅 Selasa, 10 Des 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua MK Pastikan Hakim untuk Perkara Sengketa Pilkada Tidak Terlibat Konflik Kepentingan Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), dan Hakim MK Arsul Sani (kiri) melihat layar yang menampilkan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

1733755023_26f82b69ccefaa011d51.jpg

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), dan Hakim MK Arsul Sani (kiri) melihat layar yang menampilkan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12). Mahkamah Konstitusi hingga Senin sore telah menerima sedikitnya 160 gugatan sengketa Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo ketika ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

Menurut Ketua MK, aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.

“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 (perkara), ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 (perkara). Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.

Akan tetapi, MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Belum ada perkara yang kita bisa baca karena ‘kan ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai batas waktu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan, permohonan awal pun bisa diregistrasi,” katanya.

Berdasarkan laman web MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri dari 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan. Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi permohonan, baik via daring maupun luring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.